Pancasila Sebagai Sumber Nilai & Paradigma Pembangunan
Pancasila Sebagai Sumber Nilai & Paradigma Pembangunan
Pancasila Sebagai Sumber Nilai
&
Paradigma Pembangunan
1. Makna Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Diterimanya
pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa
konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok,
landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila
berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang
fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai
Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat
bahwa
nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
1.1. Makna Nilai dalam Pancasila
nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
1.1. Makna Nilai dalam Pancasila
a. Nilai Ketuhanan
Nilai
ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan
bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai
ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan
bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan
akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama,
tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
b. Nilai Kemanusiaan
Nilai
kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan
perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar
tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana
mestinya.
c. Nilai Persatuan
Nilai
persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam
kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan
menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa
indonesia..
d. Nilai Kerakyatan
Nilai
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat
melalui lembaga-lembaga perwakilan.
e. Nilai Keadilan
Nilai
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai
dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil
dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu
sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif,
isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan
eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai
instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan
lainnya. Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai.
Artinya, dengan bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat
dan dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara
Indonesia.
1.2. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Hukum
1.2. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Hukum
Upaya
mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai
nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia.
Operasionalisasi dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya
pancasila sebagai norma dasar bagi penyusunan norma hukum di Indonesia.
Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan
sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada
pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai
grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fondamental
negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.
Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila.
Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan.
Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR
No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai
berikut.
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
c. Undang-undang
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
e. Peraturan Pemerintah
f. Keputusan Presiden
g. Peraturan Daerah
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
c. Peraturan pemerintah
d. Peraturan presiden
e. Peraturan daerah.
Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945
Alinea IV.
3. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Etik
Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila.
Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan.
Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR
No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai
berikut.
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
c. Undang-undang
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
e. Peraturan Pemerintah
f. Keputusan Presiden
g. Peraturan Daerah
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
c. Peraturan pemerintah
d. Peraturan presiden
e. Peraturan daerah.
Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945
Alinea IV.
3. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Etik
Upaya
lain dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan
menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik
(norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai
pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik).
Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman
atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Bangsa indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan
norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku.
Norma-norma etik tersebut bersumber pada pancasila sebagai nilai budaya
bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No.
VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan
Bermasyarakat.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam
berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai
keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat
a. Etika Sosial dan Budaya
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam
berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai
keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat
a. Etika Sosial dan Budaya
Etika
ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan
kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai,
saling mencintai, dan tolong menolong di antara sesama manusia dan anak
bangsa. Senafas dengan itu juga menghidupkan kembali budaya malu, yakni
malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama
dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, perlu dihidupkan kembali
budaya keteladanan yang harus dimulai dan diperlihatkan contohnya oleh
para pemimpin pada setiap tingkat dan
lapisan masyarakat.
b. Etika Pemerintahan dan Politik
lapisan masyarakat.
b. Etika Pemerintahan dan Politik
Etika
ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan
efektif; menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan
keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat;
menghargai perbedaan; jujur dalam persaingan; ketersediaan untuk
menerima pendapat yang lebih benar walau datang dari orang per orang
ataupun kelompok orang; serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Etika
pemerintahan mengamanatkan agar para pejabat memiliki rasa kepedulian
tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila
dirinya merasa telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap
tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan
negara.
c. Etika Ekonomi dan Bisnis
negara.
c. Etika Ekonomi dan Bisnis
Etika
ekonomi dan bisnis dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi, baik
oleh pribadi, institusi maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi,
dapat melahirkan kiondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan
persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja
ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan bersaing, serta terciptanya
suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi rakyat melalui usaha-usaha
bersama secara berkesinambungan. Hal itu bertujuan menghindarkan
terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi yang
bernuansa KKN ataupun rasial yang berdampak negatif terhadap efisiensi,
persaingan sehat, dan keadilan; serta menghindarkan perilaku
menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.
d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan
d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Etika
penegakan hukum dan berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan
keasadaran bahwa tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup
bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan
seluruh peraturan yang ada. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin
tegaknya supremasi hukum sejalan dengan menuju kepada pemenuha rasa
keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.
e. Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan
Etika
keilmuan diwujudkan dengan menjunjung tingghi nilai-nilai ilmu
pengetahuan dan teknologi agar mampu berpikir rasional, kritis, logis
dan objektif. Etika ini etika ini ditampilkan secara pribadi dan ataupun
kolektif dalam perilaku gemar membaca, belajar, meneliti, menulis,
membahas, dan kreatif dalam menciptakan karya-karya baru, serta secara
bersama-sama menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Dengan adanya etika maka nilai-nilai
pancasila yang tercermin dalam norma-norma etik kehidupan berbangsa dan
bernegara dapat kita amalkan. Untuk berhasilnya perilaku bersandarkan
pada norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara, ada beberapa
hal yang perlu dilakukan sebagai berikut.
a) Proses
penanaman dan pembudayaan etika tersebut hendaknya menggunakan bahasa
agama dan bahasa budaya sehingga menyentuh hati nurani dan mengundang
simpati dan dukungan seluruh masyarakat. Apabila sanksi moral tidak lagi
efektif,
langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
b) Proses
penanaman dan pembudayaan etika dilakukan melalui pendekatan
komunikatif, dialogis, dan persuasif, tidak melalui pendekatan cara
indoktrinasi.
c) Pelaksanaan
gerakan nasional etika berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat secara
sinergik dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh potensi bangsa,
pemerintah ataupun masyarakat.
d) Perlu
dikembangkan etika-etika profesi, seperti etika profesi hukum, profesi
kedokteran, profesi ekonomi, dan profesi politik yang dilandasi oleh
pokok-pokok etika ini yang perlu ditaati oleh segenap anggotanya melalui
kode etik profesi masing-masing.
e) Mengkaitkan
pembudayaan etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat
sebagai bagian dari sikap keberagaman, yang menempatkan nilai-nilai
etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di samping
tanggung jawab kemanusiaan juga sebagai bagian pengabdian pada Tuhan
Yang MahaEsa.
2. Bukti Nyata Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna
bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna
bagi kehidupan manusia.
bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna
bagi kehidupan manusia.
Pancasila memiliki ciri-ciri atau sifat-sifat diantaranya Nilai itu suatu
realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia, Nilai memiliki sifat normatif,
dan Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator.
realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia, Nilai memiliki sifat normatif,
dan Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator.
Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang
fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan
Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan
Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan
permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan
Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan
Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan
permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
3. Bentuk-Bentuk Pengamalan Pancasila
Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4)/Eka Prasetya Pancakarsa adalah sebuah panduan tentang pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara semasaOrde Baru.
Panduan P4 dibentuk dengan Ketetapan MPR no. II/MPR/1978. Ketetapan MPR
no. II/MPR/1978tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas
dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi
pelaksanaan Pancasila. Saat ini produk hukum ini tidak berlaku lagi
karena Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR
no XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah
bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR no.
I/MPR/2003
Dalam perjalanannya 36 butir pancasila dikembangkan lagi menjadi 45 butir oleh BP7. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.
a. Sila pertama
1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Manusia
Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan
agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab.
3. Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan
penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Agama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
b. Sila kedua
1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia,
tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis
kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
c. Sila ketiga
1. Mampu
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan
bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan
pribadi dan golongan.
2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
d. Sila keempat
1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9. Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada
Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia,
nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan
demi kepentingan bersama.
10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
e. Sila kelima
1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4. Menghormati hak orang lain.
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9. Suka bekerja keras.
10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
4. Makna Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
4.1. Pengertian Paradigma
Istilah paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan.[1] Menurut
Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut
menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu
paradigma. Kata paradigma sendiri berasal dari abad pertengahan di
Inggris yang merupakan kata serapan dari bahasa Latin ditahun 1483 yaituparadigma yang berarti suatu model atau pola. Sedangkan dalam bahasa Yunani disebutparadeigma (paradeiknunai) yang berarti untuk “membandingkan”, “bersebelahan”(para) dan memperlihatkan (deik).[2] Paradigma
adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi
pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan demikian,
paradigma sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang
harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam
menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dijalankan dalam
mengetahui persoalan tersebut.
Istilah
paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu
pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum,
sosial dan ekonomi. Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian
sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber,
tolok ukur, parameter, arah dan
tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai
kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan.
Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam
melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia.
tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai
kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan.
Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam
melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia.
1.1.1. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Nasional
Untuk
mencapai tujuan dalam hidup berbangsa dan bernegara, bangsa Indonesia
melaksanakan pembangunan nasional. Hal ini dimaksudkan untuk
meningkatkan harkat dan martabat bangsa dalam dunia internasional.
Tujuan negara sebagaimana dalam UUD 1945 menegaskan bahwa bangsa
Indonesia memiliki tujuan nasional dan internasional. “ melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia” yang memiliki arti
bahwa bangsa Indonesia menegakkan hukum formal.
1.1.3. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan POLEKSOSBUDHANKAM
Pembangunan
nasional adalah suatu strategi nasional yang direalisasikan untuk
mencapai tujuan bangsa. Dalam pembangunan ini dibagi dalam beberapa
bidang yaitu: bidang politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan
yang kemudian sering disebut POLEKSOSBUDHANKAM. Dalam membangun
bidang-bidang tersebut telah dijabarkan dalam GBHN yang dirinci dalam
bidang-bidang operasional serta target pencapaiannya.[4]
Ada beberapa poin yang dimaksud dalam hal ini, antara lain:
1.1.4. Pancasila memberikan dasar-dasar moralitas politik negara.
Drs.
Mohammad Hatta sebagai pendiri MPR menyatakan bahwa “ Negara
berdasarkan atas ketuhanan yang Mahaesa, atas dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab. Hal itu menunjukkan bahwa moralitas politik bangsa
Indonesia harus mencerminkan isi dan kandungan dari pancasila.
Pemerintah juga harus mematuhi aturan pancasila ketika berpolitik.
Politik negara harus berdasarkan pada kerakyatan.
Terdapat
pada isi kandungan dari sila ke IV. Ketika berpolitik, maka pemerintah
harus bisa melihat dari kacamata rakyat dan mementingkan kepentingan
rakyat (umum) daripada kepentingan golongannya sendiri.
Pengembangan dan aktualisasi politik negara harus berdasarkan pada moralitas ketuhanan, kemanusiaan, dan persatuan.
Hal
itu terdapat pada isi kandungan pancasila sila I, II, dan III.
Berpolitik juga harus memperhatikan norma keagamaan, kemanusiaan apalagi
mengenai persatuan. Sangatlah tidak mungkin bagi pemerintah suatu
negara yang beragama untuk tidak patuh pada norma agamanya. Pemerintah
juga harus memperhatikan segi kemanusiaan, karena yang akan diurus oleh
mereka pasti akan menyangkut kemanusiaan dan ras berbangsa.
Pengembangan dan aktualisasi politik negara demi tercapainya keadilan dan hidup bersama.
Terdapat
pada sila ke V. Untuk menghindari adanya mayoritas dan minoritas maka,
pemerintah haru bisa bersikap untuk tidak mementingkan salah satu
golongan saja. Melainkan bisa menyeimbangkan antara satu golongan dengan
golongan yang lain agar tidak terjadi cerai-berai.
1.1.5. Pancasila sebagai paradigma pengembangan Ekonomi
Ekonomi
Indonesia berdasarkan pada kemanusiaan (sila II). Ekonomi sendiri tidak
dapat dipisahkan dengan politik ekonomi. Politik ekonomi bersifat
swasembada dan swadaya dengan tidak mengisolasi diri tetapi diarahkan
kepada peningkatan taraf hidup dan daya kreasi rakyat. Kebijakan
ekonomi yang baik dalam mengembangkan pembangunan Indonesia adalah
ekonomi pancasila. Yang memiliki arti bahwa pihak swasta yang bisa
mandiri dilindungi hak-haknya untuk mengembangkan usahanya, sedangkan
untuk pihak-pihak yang masih belum bisa mengembangkan usahanya akan
dibantu oleh pemerintah dalam mengembangkan usahanya.
1.1.6. Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial budaya
Pembangunan
dan pengembangan pada aspek sosial budaya didasarkan pada sila ke II,
dalam hal ini berarti pengembangan sosial budaya disesuaikan dengan
nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat. Dengan demikian,
budaya-budaya Indonesia dapat bertahan dan tidak punah karena telah
sesuai dengan BHINEEKA TUNGGAL IKA. Disamping itu, untuk melindungi
budaya-budaya yang beraneka ragam, pemerintah telah memberikan
kebijakan-kebijakan tertentu. Hal tersebuta adalah untuk mengantisipasi
agar budaya Indonesia tidak diklaim oleh negara lain.
1.1.7. Pancasila sebagai pearadigma pengembangan pertahanan dan keamanan.
Pertahanan
dan keamanan negara berdasarkan pada tujuan demi tercapainya
kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Mahaesa (sila I
dan II), kepentingan warga secara menyeluruh (sila III) dan persamaan
derajat serta kebebasan kemanusiaan (sila IV).
Pertahanan
dan keamanan adalah syarat mutlak untuk menghadapi segala tantangan,
ancaman, hambatan, dan gangguan yang datang dari dalam maupun yang
datang dari luar. Dengan adanya pertahanan dan keamanan, suatu negara
akan mampu menghadapi bahaya-bahaya yang datang dan membangun sesuai
dengan tujuan negara.
Dalam
rangka ketahanan nasional, peluang dan tantangan bangsa Indonesia dalam
era globalisasi dapat dikumpai dalam beberapa bidang yang meliputi
bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
5. Perwujudan Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
a. Bidang Politik
BAB III
Kekuasaan Pemerintah Negara
(1) Presiden Repunlik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden
b. Bidang Ekonomi
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara
(3)
Bumi, Air, dan Kekayaan di dalamnya dikuasai oleh Negara dan sepenuhnya
depergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat
(4)
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadila n, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan, serta
kesatuan ekonomi nasional
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan diatur dalam Undang-Undang
c. Bidang Sosial
Pasal 26
(1)
Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
Negara
(2) Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
(3) Hal yang mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
d. Bidang Budaya
Pasal 32
(1)
Negara memajukan budaya nasional Indonesia ditengah peradaban dunia
dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai budayanya
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional
e. Bidang Hankam
BAB XA
Hak Asasi Manusia
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan kehidupannya
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2)
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar