SIKAP POSITIF
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini nilai-nilainya meliputi dan
menjiwai keempat sila lainnya. Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung
nilai bahwa Negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan
dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara, bahkan moral Negara, moral
penyelenggara Negara, politik Negara, pemerintahan Negara, hukum dan peraturan
perundang-undangan Negara, kebebasan dan hak-hak asasi warga Negara harus
dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Setiap warga Negara Indonesia sudah seharusnya memiliki pola
pikir, sikap, dan perilaku yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang
Maha Esa. Dengan menempatkan Pancasila sebagai ideologi terbuka, setiap warga
Negara Indonesia diberikan kebebasan untuk memilih dan menentukan sikap
dalam memeluk salah satu agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia. Sikap dan
perilaku positif nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sehubungan dengan
Pancasila sebagai ideologi terbuka antara lain:
a)
Melaksanakan kewajiban dalam
keyakinannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b)
Membina kerja sama dan
tolong-menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di
lingkungan masing-masing.
c)
Mengembangkan toleransi antarumat
beragama menuju terwujudnya kehidupan yang selaras, serasi, dan seimbang.
d)
Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab
Sila
kemanusiaan yang adil dan beradab secara sisitematis didasari dan dijiwai oleh
sila Ketuhanan Yang Maha Esa, serta mendasari dan menjiwai ketiga sila
berikutnya. Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam kehidupan
kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan.
Dalam sila kemanusiaan terkandung nilai-nilai bahwa
Negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang
beradab. Oleh karena itu dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan
perundang-undangan Negara harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian
harkat dan martabat manusia, terutama hak-hak kodrati (hak asasi) harus dijamin
dalam peraturan perundang-undangan Negara.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
adalah mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia
yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan
norma-norma dan kebudayaan pada umumnya, baik terhadap diri sendiri, sesama
manusia, maupun lingkungan. Nilai kemanusiaan yang beradab adalah pewujudan
nilai kemanusiaan sebagai makhluk yang berbudaya, bermoral, dan beragama.
Nilai kemanusiaan yang adil mengandung
suatu makna bahwa hakikat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab
harus berkodrat adil. Hal
ini mengandung pengertian bahwa hakikat manusia harus adil dalam hubungan
dengan diri sendiri, adil terhadap manusia lain, adil terhadap masyarakat
bangsa dan Negara, adil terhadap lingkungannya, serta adil terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
Dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai
dengan sifat ideologi pancasila yang terbuka, sikap dan perilaku harus
senantiasa menempatkan manusia sebagai mitra sesuai dengan harkat dan
martabatnya. Hak dan kewajiban dihormati secara beradab. Sikap dan perilaku
positif menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan antara lain:
a)
Memperlakukan manusia/orang lain
sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
b)
Mengakui persamaan derajat, hak, dan
kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama,
jenis kelamin, kedudukan social, dan sebagainya.
c)
Mengembangkan sikap saling mencintai
sesama manusia, tenggang rasa, dan tidak semena-mena terhadap orang lain.
d)
Gemar melakukan kegiatan
kemanusiaan, seperti menolong orang lain, memberi bantuan kepada yang
membutuhkan, menolong korban banjir, dll.
Contoh sikap-sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila, sila kedua:
Menurut sila ini, setiap manusia Indonesia merupakan bagian
dari warga dunia yang meyakini adanya prinsip persamaan harkat dan martabat
sebagai hamba Tuhan. Di dalamnya terkandung nilai cinta kasih yang harus
dikembangkan seperti nilai etis yang menghargai keberanian untuk membela
kebenaran, santun dan menghormati harkat kemanusiaan.
Hal ini merupakan landasan kesadaran
sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia
dalam hubungan dengan norma-norma kebudayaan pada umumnya, baik terhadap diri
pribadi, sesama manusia, maupun terhadap alam lingkungannya.
Nilai-nilai dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab itu
adalah nilai yang merupakan refleksi dari martabat serta harkat manusia yang
memiliki potensi kultural. Potensi itu dihayati sebagai hal yang bersifat umum
(universal) dan dimiliki oleh semua bangsa tanpa kecuali. Kesimpulannya,
sila kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung suatu konsep nilai-nilai
kemanusiaan yang lengkap, adil dan bermutu tinggi karena kemampuannya
berbudaya.
3. Persatuan Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila Persatuan Indonesia tidak
dapat dipisahkan dengan keempat sila lainnya karena seluruh sila merupakan
suatu kesatuan yang bersifat sistematis. Sila persatuan Indonesia didasari dan
dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
serta mendasari dan menjiwai sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam. Permusyawaratan / Perwakilan dan Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia.
Dalam sila persatuan Indonesia,
terkandung nilai bahwa Negara ialah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia
monodualis, yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara adalah merupakan suatu
persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk Negara yang
berupa suku, ras, kelompok, golongan, maupun kelompok agama. Oleh karena itu,
perbedaan adalah bawaan kodrat manusia dan juga ciri khas elemen-elemen yang
membentuk Negara. Konsekuensinya Negara adalah beraneka ragam, tetapi satu,
mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang dilukiskan dalam suatu seloka, Bhinneka
Tunggal Ika.
Negara mengatasi segala paham golongan, etnis, suku, ras,
individu maupun golongan agama. Mengatasi dalam arti memberikan wahana atas tercapainya
harkat dan martabat seluruh warganya, Negara memberikan kebebasan atas
individu, golongan,suku, ras maupun golongan agama untuk merealisasikan seluruh
potensinya dalam kehidupan bersama yang bersifat integral.
Menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan Indonesia sesuai
dengan sifat ideolog pancasila yang terbuka berarti mengharuskan setiap warga
Negara Indonesia agar tetap mempertahankan keutuhan dan tegak kokohnya Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai
persatuan Indonesia antara lain:
a)
Sanggup dan rela berkorban untuk
kepentingan bangsa dan Negara jika suatu saat diperlukan.
b)
Mencintai tanah air dan bangga
terhadap bangsa dan Negara Indonesia.
c)
Mengembangkan persatuan Indonesia
atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
d)
Memajukan pergaulan demi persatuan
dan kesatuan bangsa.
Contoh
sikap-sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila, sila ketiga:
Persatuan yang dimaksud dalam sila ketiga meliputi makna
persatuan dan kesatuan dalam arti ideologis, politik, ekonomi, sosial budaya,
dan keamanan. Nilai persatuan ini dikembangkan dari pengalaman sejarah bangsa
Indonesia yang senasib dan didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang
bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat. Faktor persatuan merupakan
faktor dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Persatuan Indonesia bertujuan untuk memajukan kesejahteraan
umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan perdamaian dunia yang
abadi. Perwujudan persatuan Indonesia adalah memberi tempat bagi keragaman
budaya dan etnis. Paham kebangsaan yang terdapat dalam sila ini merupakan wujud
asas kebersamaan, solidaritas, serta rasa bangga dan kecintaan kepada bangsa
dan kebudayaannya.
4. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai yang terkandung dalam sila Kerakyatan yang Dipimpin
Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan di dasari oleh sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia,
dan mendasari serta menjiwai sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia.
Nilai filosofis yang terkandung yang
terkandung didalamnya adalah bahwa hakikat Negara adalah sebagai penjelmaan
sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Hakikat rakyat adalah merupakan
sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang bersatu yang
bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah Negara.
Rakyat adalah merupakan subyek pokok pendukung Negara. Negara adalah dari,
oleh, dan untuk rakyat. Oleh karena itu rakyat adalah asal mula kekuasaan
Negara. Sehingga dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara
mutlak harus dilaksanakan dalam hidup Negara.
Nilai-nilai permusyawaratan /perwakilan
mengandung makna bahwa hendaknya dalam bersikap dan bertingkah laku mrnghormati
dan mengedepankan kedaulatan Negara sebagai perwujudan kehendak seluruh rakyat.
Rakyatlah yang sesungguhnya memiliki
kedaulatan atau kedudukan terhormat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. Sesuai dengan sifat ideologi pancasila yang terbuka, maka dalam
memaknai nilai-nilai permusyawaratan /perwakilan, aspirasi rakyat ,menjadi
pangkal tolak penyusunan kesepakatn bersama dengan cara musyawarah/perwakilan.
Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai
permusyawaratan/perwakilan antara lain:
a)
Mengutamakan musyawarah mufakat
dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama.
b)
Tidak boleh memaksakan kehendak,
melakukan intimidasi dan berbuat anarkis (merusak) kepada orang/barang milik
orang lain.
c)
Mengakui bahwa setiap warga Negara
Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
d)
Memberikan kepercayaan kepada
wakil-wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan
menjalankan tugasnya dengan baik.
Contoh
sikap-sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila sila keempat:
Dalam sila ini diakui bahwa negara RI menganut asas
demokrasi yang bersumber kepada nilai-nilai kehidupan yang berakar dalam budaya
bangsa Indonesia. Perwujudan itu dipersepsi sebagai paham kedaulatan rakyat,
yang bersumber kepada nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.
Penghargaan
yang tinggi terhadap nilai musyawarah mencerminkan sikap dan pandangan hidup
bernilai kebenaran dan keabsahan yang tinggi. Misalnya sebagai berikut.
a)
Mengutamakan kepentingan negara dan
masyarakat.
b)
Lebih menghargai kesukarelaan dan
kesadaran daripada memaksakan sesuatu kepada orang lain.
c)
Menghargai sikap etis berupa
tanggung jawab yang harus ditunaikan, sebagai amanat seluruh rakyat. Tanggung
jawab itu bukan hanya ditujukan kepada manusia, tetapi tanggung jawab moral
kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sila ini pun mengandung pengakuan atas nilai
kebenaran dan keadilan dalam menegakkan kehidupan yang bebas, adil, dan
sejahtera.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia di dasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan
yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai yang
merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka di dalam sila
kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan
bersama ( kehidupan sosial ). Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh
hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya
sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan
negaranya, serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Konsekuensinya nilai-nilai keadilan
yang harus terwujud dalam hidup bersama adalah meliputi (1) keadilan
distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara Negara terhadap warganya
, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan
membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam
hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban. (2) keadilan legal (keadilan
bertaat) yaitu suatu hubungan keadilan antara warga Negara terhadap Negara dan
dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk
mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara. (3) keadilan
komutatif yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya
secara timbal balik.
Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
keadilan soaial bagi seluruh rakyat Indonesia yang sesuai dengan sifat
pancasila sebagai ideologi terbuka , diharapkan kesejahteraan lahir dan batin
yang berkeadilan soaial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali bisa
terwujud. Kesejahteraan
harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat dan merata di seluruh
daerah. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan
keadilan social antara lain:
a)
Mengembangkan sikap gotong royong
dan kekeluargaan dengan lingkungan masyarakat sekitar.
b)
Tidak melakukan perbuatan-perbuatan
yang dapat merugikan kepentingan orang lain/umum, seperti mencoret-coret
pagar/tembok sekolah atau orang lain, merusak sarana umum, dll.
c)
Suka bekerja keras dalam memecahkan
atau mencari jalan keluar (solusi) atau masalah-masalah pribadi, masyarakat,
bangsa, dan Negara.
d)
Suka melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan social melalui karya nyata,
seperti melatih tenaga produktif untuk terampil dalam sablon, perbengkelan,
teknologi tepat guna, membuat pupuk kompos, dll.
Contoh
sikap-sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila sila ke lima:
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam
masyarakat di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual. Seluruh
rakyat Indonesia berarti semua orang yang berdiam di tanah air, ataupun yang
bertempat tinggal di negara asing.
Arti
keadilan sosial dalam sila ini sebagai berikut.
a)
Manjamin bahwa setiap rakyat
Indonesia diperlakukan dengan adil dalam bidang hukum, ekonomi, kebudayaan, dan
sosial.
b)
Kedudukan pribadi tidak dapat
dipisahkan dengan kedudukannya sebagai warga masyarakat. Antara keduanya tidak
dipertentangkan, melainkan ditempatkan dalam hubungan keselarasan dan
keserasian.
c)
Kepentingan pribadi tidak
dikorbankan untuk kepentingan masyarakat hanya karena pertimbangan “demi
masyarakat”. Demikian pula sebaliknya, kepentingan masyarakat tidak dapat
dikorbankan demi alasan pribadi.
d)
Menolak adanya keadilan untuk
segolongan kecil masyarakat. Apalagi jika golongan itu dengan kekuasaannya
menindas golongan yang lebih besar.
Nilai-nilai
yang terkandung dalam sila kelima ini meliputi berikut ini.
a)
Nilai-nilai luhur, nilai
keselarasan, keseimbangan dan keserasian yang menyangkut hak dan kewajiban yang
dimiliki oleh rakyat Indonesia, tanpa membedakan asal suku, agama yang dianut,
keyakinan politik serta tingkat ekonominya.
b)
Nilai kedermawanan kepada sesama.
c)
Nilai yang memberi tempat kepada
sikap hidup hemat, sederhana, dan kerja keras.
d)
Menghargai karya, dan norma yang
menolak adanya kesewenang-wenangan, serta pemerasan kepada sesama.
e)
Nilai vital yaitu keniscayaan secara
bersama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial, dalam makna
untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Nilai-nilai yang mancakup
konsep keadilan sosial itu memberi jaminan untuk mencapai taraf hidup yang
layak dan terhormat sesuai dengan kodratnya, dan menempatkan nilai demokrasi
dalam bidang ekonomi dan sosial.
SIKAP
NEGATIF
Tidak dapat kita pungkiri bahwa di depan mata kita masih
banyak perbuatan negatif yang di lakukan masyarakat kita.misalnya,adanya paham
komunis yang sangat bertentangan dengan pancasila.Komunisme di bangun atas
dasar materialism yang mengutamakan kebendaan yang mempunyai wujud fisik secara
nyata.Karena hanya mengejar kebendaan semata,maka melahirkan sikap atheis,karena
merasa mampu mendapatkan segala sesuatu sendiri,sehingga tidak percaya akan
keberadaan tuhan.Hal ini akhirnya akan melahirkan sikap individualisme yang
mengutamakan diri sendiri dan mengabaikan sesame manusia.
Contoh
perbuatan yang bertentangan dengan pancasila
1.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa,yaitu:
Maksudnya adalah tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain, yaitu tidak boleh
memaksakan orang lain memeluk agama kita atau memaksa seseorang untuk berpindah
dari agama satu ke agama yang lain. Negara memberikan jaminan kebebasan kepada
warga negara untuk memeluk salah satu agama atau kepercayaan sesuai dengan
keyakinan masing-masing.
Kasus yang bertentangan dengan adanya sila pertama adalah : Bom Bali, Bom Bunuh Diri di Solo
2.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab
Pada sila kedua ini memiliki makna manusia diakui dan
diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan Yang
Maha Esa, yang sama derajatnya, yang sama haknya dan kewajiban-kewajiban
azasinya, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, dan keparcayaan, jenis
kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. Karena itu
dikembangkanlah sikap saling ,mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa
serta sikap tidak terhadap orang lain. Kemanusiaan yang adil dan beradab
berarti menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, melakukan kegiatan-kegiatan
kemanusiaan dan berani membela kebenaran dan keadilan. Manusia adalah
sederajat, maka bangsa Indonesia merasakan dirinya sebagai bagian dari seluruh
umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama
dengan bangsa lain.
Kasus yang bertentangan dengan sila kedua ini adalah : Hutang Ciptakan Ketidakadilan bagi
Rakyat Miskin, Rakyat
Miskin Bulan-bulanan Ketidakadilan.
3.
Sila Persatuan Indonesia
Sila Persatuan Indonesia, menempatkan manusia Indonesia pada
persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan Bangsa dan Negara di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
Menempatkan kepentingan negara dan bangsa di atas
kepentingan pribadi, berarti manusia Indonesia sanggup dan rela berkorban untuk
kepentingan Negara dan Bangsa, bila diperlukan. Sikap rela berkorban untuk
kepentingan negara dan Bangsa, maka dikembangkanlah rasa kebangsaan dan
bertanah air Indonesia, dalam rangka memelihara ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Persatuan
dikembangkan tas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi
kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia.
4.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan.
Artinya manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga
masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Dalam
menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu memperhatikan dan
mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat. Karena mempunyai
kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, maka pada dasarnya tidak boleh ada
suatu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain. Sebalum diambil keputusan
yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan musyawarah.
Keputusan iusakan secara mufakat. Musyarwarah untuk mencapai mufakat ini,
diliputi oleh semangat kekluargaan, yang merupakan ciri khas Bangsa Indonesia.
Manusia Indonesia menghormati dan
menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musywarah, karena semua pihak yang
bersangkutan harus menerimanya dan melaksankannya dengan baik dan tanggung
jawab. Kasus yang menyimpang dari sila ini adalah : Hukuman antara koruptor
dengan pencuri kakao, dan semangka.
5.
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
Maksudnya yaitu manusia Indonesia menyadari hak dan
kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan soial dalam kehidupan masyarakat
Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan
sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban,
serta menghormati hak-hak orang lain.